SOP Kerjasama

SOP Kerjasama PRME

Alur Proses Kerjasama dengan Mitra secara Transparan, Efektif, dan Akuntabel

1

Inisiasi Kerjasama

Identifikasi dan penjajakan peluang kerjasama dengan calon mitra (industri, perguruan tinggi, pemerintah, UMKM, startup, komunitas).

Estimasi: 1-2 minggu

2

Pengajuan Proposal

Mitra menyampaikan proposal atau surat permohonan kerjasama kepada PRME.

Estimasi: 1-2 minggu

3

Kajian dan Evaluasi

PRME melakukan kajian kesesuaian dengan visi, misi, dan rencana strategis, serta menilai manfaat dan kelayakan kerjasama.

Estimasi: 2-4 minggu

4

Persetujuan Internal

Hasil kajian diajukan kepada pimpinan PRME dan perguruan tinggi untuk memperoleh persetujuan.

Alur Keputusan Evaluasi:
  • Disetujui: Lanjut ke tahap penandatanganan.
  • Tidak Disetujui: Pemberitahuan kepada mitra (dapat diajukan kembali setelah perbaikan).

Estimasi: 1-2 minggu

5

Negosiasi dan Penyusunan Dokumen

Pembahasan ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, serta penyusunan dokumen kerjasama (MoU/PKS).

Estimasi: 2-4 minggu

6

Penandatanganan Kerjasama

Penandatanganan MoU/PKS oleh pihak PRME, mitra, dan pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan.

Estimasi: 1-2 minggu

7

Pelaksanaan Program

Implementasi kegiatan kerjasama sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.

Waktu: Sesuai kesepakatan

8

Monitoring dan Evaluasi

Pemantauan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi capaian secara berkala bersama mitra.

Waktu: Berkala

9

Hasil dan Tindak Lanjut

Penyusunan laporan, diseminasi hasil, serta pengembangan kerjasama lanjutan.

[Laporan Kegiatan] [Diseminasi Hasil] [Pengembangan Program] [Kerjasama Berkelanjutan]

Prinsip Kerjasama PRME

Transparan Proses jelas dan terbuka
Akuntabel Sesuai ketentuan perguruan tinggi
Inklusif Terbuka untuk berbagai mitra
Berdampak Mendukung riset, inovasi, masyarakat
Indonesian